Sabtu, 24 Desember 2011

Paling Lambat Dana BOS Cair Pada 16 Januari 2012

                     Kenaiakan jumlah dana BOS disosialisasikan Dikbub Jawa Timur kepada 38 Kabupaten/Kota.Kepala Pendidikan dan Kebudayaan [Dikbud] Jawa Timur Harun mengingatkan agar pencairan dana BOS tidak telat lagi seperrti tahun ini.Karena itu daerah diberi deadline 16 Januari 2012 untuk mencairkkan dana tersebut.
                     "Pada 16 Januari semua harus beres .Sekolah sudah menerima subsidi yang jumlahnya mengalami kenaikan tersebut,"ujar Harun saat mengumpulkan kepala dinas pendidikan se- Jawa Timu di kantor Dikbud Jawa Timur kemarin 22 Desember.Bukan tanpa alasan dealine pencairan dana BOS diterapkan.Sebab ,kata Harun ,Mentri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] M.Nuh telah menunjuk Jawa Timur agar menjadi percontohan penyaluran dana BOS pertama di Indonesia.
                     BOS triwulan I harus cair pada 6-16 Januari 2012.Prinsip penyaluran itu harus tepat waktu ,jumlah,sasaran,dan manfaat.:Jawa Timur menjadi percontohan pemerintah pusat jangan main-main dengan dana BOS.Penyalurannya harus utuh tidak boleh ada potongan apapun dengan dalih apapun pula,"kata Harun.
                      Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah mendongkrak anggaran BOS secara signifikan agar pada 2012 sekolah bebas pungutan.Kenaikan BOS untuk SD mencapai 40% dan SMP 24%.Pendidikan dan kebudayaan pun menghimbau agar daerah berhati-hati dalam pemanfaatan dana itu dengan mengikutri prosedur yang ada.Sebab ,Mendikbud menghimbau SDN maupun SMPN se-Indonesia untuk mencanntumkan kalimat"SEKOLAH INI BEBAS PUNGUTAN".Harun menjelaskan adaperbedaan penyaluran dana BOS tahun ini dengan 2012.
                       Sekarang pemerintah mengubah arah kebijakannya dengan menyalurkan dana BOS dari kas umum negara langsung ke kas Provinsi."Oleh bendahara umum daerah ,dana itu ditransfer ke sekolah melalui rekening Kepala Sekolah,"jelas mantan Kepala Disbudpar {Dinas Kebudayaan dan Pariwisata] Jawa Timur itu.
                       Harun juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membuka rekening khusus untuk menampung dana BOS."Jadi dari Kasda [Kas Daerah] langsung ke rekening yang sudah terdftar,"imbuhnya.Untuk pencairan dana BOS sekolah swasta yang melalui hibah,Harun mengattakan bahwah naskah perjanjiannya cukup dilakukan sekali dalam setahun."Tidak triwulan ,kalau bulak-balik malah ribetdan menyulitkan,"ujarnya.Hanya untuk pencairan dana BOS untuk sekolah negri maupun swasta dilakukan tiap triwulan.Itu dilakukan agar Kepala Sekolah tidak ke sana ke mari mencari pinjaman untuk dana kegiatan sekolah.Sekolah akan diminta untuk melampirkan surat pertanggung jawaban [SPj] penggunaan dana BOS ke Dispendik [Dinas Pendidikan] Kabupaten/Kota tiap 5 Januari tahun berikutnya.Sedanngkan Dispendik Kabupaten/Kota melaporkan SPj ke Dikbud paling lambat pada 10 Januari tahun berikutnya.
                         Deadline pencairan dana BOS :
-Triwulan I Januari - Maret paling lambat 14 hari kerja pada awal Januari 2012.
-Triwulan II Apri - Juni paling lambat tujuh hari kerja pada awal April 2012.
-Triwulan III Juli - September paling lambat tujuh hari kerja pada awal Juli 2012.
-Triwulan IV Oktober - Desember paling lambat tujuh hari kerja pada awal Oktober 2012.
[Sumber JP Metropolis hal.29   23/12 2011].         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar