Selasa, 06 Desember 2011

BPOM Temukan 22 Merk Kopi Mengandung Zat Berbahaya

                Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] menemukan 8 merk dagang kemasan produksi Sidoarjo mengandung bahan kimia obat [BKO] jenis Tadafil dan Sildenafil.Kepala BPOM Kustantinah mengatakan bahwa secara keseluruhan ,pihaknya telah meneliti 56 produk kopi dalam kemasan.Setelah diuji di laboratorium .Hasilnya terdapat 22 merk kopi yang mengandung BKO jenis tadafil dan sildenafil."Keduanya adalah golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter,"ujarnya.
                Menurut Kustantinah ,kedua obat itu mempunyai efek terapi untuk disfungsi ereksi.Tapi obat-obatan tersebut hanya digunakan untuk mengobati orang sakit.Tidak seharusnya dikonsumsi orang sehat.Pada prinsipnya menurut Kustantinah ,seluruh produk pangan termasuk kopi dalam kemasan ,dilarang dicampur BKO .Tadafil dan sildenafil jika dikonsumsi tanpa resep dokter ,apalagi sampai berlebihan ,bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya.
                 Efek obat-obatan yang termasuk kategori lingkaran merah itu bisa mengakibatkan sakit kepala.Selain itu ,BKO jenis tersebut bisa mengakibatkan muka merah,pusing,mual,nyeri perut,gangguan penglihatan,kelainan jantung,nyeri dada,hingga palpitasi atau denyut jantung cepat.Efek yang tidak kalah berbahaya adalah pecandu kopi bisa kehilangan potensi seks secara permanen."Bahkan ini dapat mengakibatkan kematian,"lanjut Kustantinah.
                 Menurut dia ,konsumen sulit mengetahui apakah kopi yang telah diseduh mengandung bahan kimia obat atau tidak,sebab pembuktian hanya bisa dilakukan melalui laboratorium karrena itu masyarakat harus paham bahwa kopi adalah minuman dan aturannya tidak pernah atau dilarang diikuti dengan berbagai klaim."Misalnya klaim meningkatkan vitalitas,stamina dan menjadi kuat,"kata dia.Terkait maraknya peredaran kopi dalam kemasan yang mengandung BKO ,BPOM tidak pernah memberikan izin .Sayangnya disejumlah bungkus kopi tersebut terterah nomor registrasi ,karena itu nomor registrasi tersebut dipastikan fiktif alias palsu.
                  Tindakan tegas BPOM setelah memastikan kopi dalam kemasan itu mengandung BKO adalah menarik dari peredaran untuk dimusnahkan .Bagi produsennya ,BPOM berupaya menyeret ke kasus pelanggaran hukum .Merujuk UU No.7 tahun 1996tentang pangan ,produsen yang mencampur BKO dalam makanan atau minuman terancam pidana kurungan paling lama lima tahun.Selain itu produsen dikenakan denda Rp 600 juta.
                  Daftar Kopi Yang Mengandung BKO adalah sebagai berikut;
Dream Coffe Kab.Sidoarjo,Golden Life Kab.Sidoarjo,Herba Max Coffe Kab.Sidoarjo,Jomoon Instan Coffe Kab.Sidoarjo,Kopi KPH /Kopi Kuat Kab. Sidoarjo, Kopi Mahabbah Kab. Sidoarjo,Kopi Pasutri Kab.Sidoarjo,Black Borneo Platinum Coffe Kab.Sidoarjo,39 Sakao 3 in 1 Kopi Mix Ekstrak Jahe Kot.Jakut,39 Sakao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1 Kot.Jakut,Bel-bel Kopi SS Extra Kab.Grobokan,Jawa Tengah,Dinamyc Coffe/Dynamic Coffe Nusantara/Dynamic Coffe Tribulus Coffe Kab.Tangerang Banteng,Good Coffe Premium/Good Coffe Kota Bogor,Jawa Barat,Jahe Mix Berkah SP Kota Jakut,Joss -Fly Coffe Plus Panx Ginseng Kab. Grobogan Jawa Tengah ,Kopi Cleng-Sehat ,Nikmat,Berstamina Banjarnegara Jawa Tengah,Kopi Strong 234 Kota Bandung Jawa Barat,Meca Tekh Kab.Tangerang Banteng,Mawaddah Coffe Kab.Suka Bumi Jawa Barat,Premium Energy Coffe Kab. Tangerang Banteng,Matador Coffe dan On Coffe Ket.Rata-rata mengandung Tadafil dan Sildenefil sumber BPOM.[sumber JP 28 /11 hal.16 2011].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar