Sabtu, 24 September 2011

Gugatan TKW Di Swis

                Tkw asal Indonesia menang gugatan atas majikannya di Swis dan majikannya didenda Rp 791 juta .Samiah Dulkarim yang berkerja sebagai PRT pada Diplomat Arab Saudi Nabil Muhammad Al Saleh yang berkerja di Komjen Saudi di Jenewa ,yang ironis Konsul tersebut adalah seorang anggota komisi Hak Asasi Manusia [HAM] di PBB.Terungkapnya kasus tersebut setelah Samiah dan Odotul[adik korban] tersebut melapor kepada dua orang Polisi Swis yang sedang berpatroli .Sebuah LSM Swis Sindikat Sans Frontiere yang khusus menangani buruh migran menindak lanjuti laporan Samiah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan [sumber JP 23/9 2011].                            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar