Jumat, 16 September 2011

Warga Rawa Gede Memenangkan Gugatan Atas Pemerintah Belanda

Pengadilan sipil di Denhaag Belanda,yang dipimpin D.A.Schreuder memenangkan gugatan janda korban dan  survivor pembantaian Rawa Gede yang sekarang berganti nama desa Balongsari, pemerintah Belanda diwajibkan memberi ganti rugi yang nilainya belum ditentukan.Pembantaian Rawa Gede yang terjadi pada 9 September 1947 yang dilakukan ratusan prajurit Belanda sewaktu mencari Kapten Lukas Kustaryo seorang pejuang Indonesia dengan mengumpulkan orang ke tanah lapang karena tidak ada yang mau mengaku para pria dan anak-anak akhirnya dibantai ,diperkirakan dilakukan oleh sekitar 300 tentara Belanda dibawah pimpinan Alphons Wijnen sedang korbannya diperkirakan 431 orang [sumber jp 16 September 2011]
Trima kasih saya ucapkan kepada Mr D.A.Schreuder yang telah memenangkan gugatan saudara-saudara kami 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar