Kamis, 26 Januari 2012

Lanjutan Hukum Bertabaruk (3)

                   a.Para sahabat bertabaruk dengan bagian mimbar Nabi.Ibnu Abi Syaibah dalam mushanafnya meriwayatkan dari Abu Mawdudah berkata;"Telah mengkhabarkan kepadaku Yazid Bin Abdul Malik Bin Qasith ia berkata;"Aku banyak menyaksikan para sahabat Nabi jika masjid telah sepi mereka berdiiri menuju bagian mimbar yang biasa di pegang oleh tangan Nabi lalu mereka mengusapnya lalu berdoa .Abu Mawdudah berkat;"Saya juugga melihat Yaziid mellakukan hal itu."
                   10.Dalam kitab Su'alat ,Abdulloh Bin Ahmad Bin Hambal,putera Imam Ahmad,ia mengatakan;"Aku bertanya kepada ayahku tentang seseorang yang menyentuh dan mengusap bagian mimbar yang biasa dipegang oleh tangan Nabi dia bermaksud untuk bertabaruk demikian juga yang mengusap kuburan Nabi."Ayahku menjawab ."Tidak apa-apa (boleh)."
                    Dalam kitab Al Al-'Ilal wa Ma'rifaturrijal (2/492)disebutkan;"Aku bertanya kepada ayahku 9Ahmad Ibnu Hambal) tentang orang yang menyentuh mimbar Nabi dan bertabaruk dengan menyenttuh dan menciumnya dan melakukan hal itu kepada kuburan Nabi atau semacamnya dia bermaksud untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Alloh maka ia menjawab;"Tidak apa-apa (boleh).
Tabaruk Dengan Selain Nabi.
                      Adapun tabaruk dengan selain Nabiseperti pada  para 'Aulia' ,Ulama',dan orang Shaleh,para Ulama' berbeda pendapat ada yang tidak memperbolehakn dan ada yang memperbolehkan.Penddapat yang tidak mempperbolehkan adalah kelompok salafi wahabi yang menganggap itu khususiah Nabi dan berlaku saat Nabi masih hidup saja  dan tidak bisa dianalogikan dengan oorang lain selain Nabi.(bersambung ke www.sampdep.net).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar