Sabtu, 08 Oktober 2011

6 Pegawai Kemenkeu Dinonaktifkan

                  Karena mereka di duga membocorkan PMK[ Peraturan Mentri Keuangan] dalam pecaloan DPPID [ Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah] kawasan transmigrasi.PMK no.140/PMK.07/2011 berisi tentang daerah-daerah yang mendapat kucuran DPPID senilai Rp 500 milyar .PMK ditanda tangani pada 23 Agustus 2011 .Namun, saat masih dalam proses diundangkan di Kemenkum Ham ,dokumen itu bocor .Kiagus Badaruddin Plt Sekjen Kemenkeu mengatakan ,PMK diterbitkan untuk menjadi dasarDirjen Perbendaharaan membuat DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan zanggaran] ."DIPA itu menjadi dokumen pelaksanaan untuk dicairkan,"ujarnya.Dan PT Alam Jaya yang diwakili Dharnawati berminat menjadi pemenang proyek di 4 Kabupaten Papua dengan nilai proyek 73 milyar.Syaratnya Dharnawati menyetor 10% dari nilai kontrak atau 7,3 milyar sebagai komitmen fee."Jadi sebenarnya uang 1,5 milyar yang kami sita masih ada rentetannya ,tapi kami tidak mau ambil resiko .Jadi langsung kami tangkap waktu ada transaksi 1,5 milyar ,"kata seorang sumber di KPK.Tak hanya itu Dharnawati setelah diperiksa pad hari Selasa 4/10 mengatakan bahwa menurut omongan Acoz atau Iskanda Pasajo,5% dari komitmen fee itu akan di serahkan Banggar ,sedangkan sisanya menurut Sindu ,merupakan jatah Kemenkeu .Total dana yang disiapkan adalah Rp 500 milyar yag dialokasikan untuk 19 daerah [sumber JP 8/10 2011].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar