Selasa, 25 Oktober 2011

PB NU

                Ketua PB NU Said Aqil Siradj mendesak kementrian pendidikan dan kebudayaan [Kemendikbud] mematuhi keputusan MKtentang kesetaraan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar yang dikelola swasta dan negri.pernyataan tersebut menanggapi putusan uji matriel no.58/PUU-VIII/2010 tentang judicial review pasal ayat /4 UU no.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas.
                Dalam putusannya ,MK menyatakan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menyediakan bantuan teknis ,subsidi dana dan sumber daya lain secara merata kepada lembaga pendidikan berbasis masyarakat."Bukan rahasia lagi bahwa selama ini masih berlangsng perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pendidikan swasta,"ujar Said Aqil di kantor PB NU kemarin 21 Oktober. Menurut Said ,peran lembaga swasta cukup signifikan dalam menunjang program pemerintah memajukan pendidikan nasional.Sebab jumlah sekolah negri mencapai kurang lebih 67% dan selebihnya 33% dikelola oleh swasta ."Sedangkan madrasah ,hanya sekitar 13% yang negri ,sisanya 87% dikelola masyarakat atau swasta,"katanya.
                Diskriminasi perlakuan terhadap sekolah negri dan swasta dinilainya mengakibatkan terjadi kesenjangan mutu pendidikan dan akses pendidikan bagi kalangan tertentu .Sementara itu Kemendikbud menyambut baik keputusan MK pad 29 September 2011 itu ,sebab melalui putusan itu Kemendikbud merasa punya senjata untuk mendesak pemerintah kabupaten dan kota untuk memperhatikan sekolah swasta.Kepala pusat informasi dan humas atau plh Kemendikbud Ibnu Hamad kemarin21 Oktober mengatakan bahwa selama ini kementriannya tidak membedakan perlakuan untuk sekolah swasta atau negri."Perlu saya tekankan ,kebijakan merubah kata dapas menjadi wajibhanya berlaku untuk SD dan SMP,jenjang SMA tidak termasuk,"tandasnya [sumber JP 22/10 2011].
                  Ya saya setuju pemerintah harus menjalankan putusan MK itu jangan tunda-tunda lagi karena pendidikan itu merupakan hak setiap anak bangsa untuk mendapatkannya tanpa terkecuali.Itu bisa dikatakan hak paling dasar bagi setiap anak-anak INDONESIA agar tidak tertinggal dengan bangsa-bangsa lain pada masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar