Deputi Gubernur BI Budi Mulya diketahui melanggar kode etik pegawai dan pejabat Bank Sentral setelah menerima uang Rp 1 milyar dari bekas pemegang saham Bank Century Robert Tantular demikian hasil dari pemeriksaan internal BI [Bank Indonesia] [sumber JP 4/10 2012]. Wah ini gawat pegawai BI kalau terlibat ,koruptor di semua sektor payaaaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar