Senin, 24 Oktober 2011

Ma Tambah Pengadilan Tipikor Tiap Provinsi

                  Harifi A Tumpa ketua MA itu membentuk 30 pengadilan tindak pidanakorupsi [Tipikor] .Rinciannya pengadilan tipikor itu ada di 33 PN [Pengadilan Negri] dan 30 pengadilan tipikor tingkat banding.MA berharap agar pengadilan tipikor menjadi tumpuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi."Hakim harus mengungkapkan kasus korupsi dengan tegas dan benar,"ujar kepala subbagian humas MA Andri Tristianto kemarin 22 Oktober [sumber JP 23/10 2011].Sedang KY [Komisi Yudisial] akan mengoptimalkan jaringannya yang ada di di 18 provinsi dan menjalin jaringan dengan LSM /pemerhati peradilan di daerah untuk untuk secara khusus mengawasi pengadilan tipikor [sumber JP 24/10 2011].
                  Ya gitu donk kita harus bersama-sama memberantas korupsi sampai ke daerah-daerah agar terbebas dari para KORUPTOR .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar