Kamis, 24 November 2011

Kemendikbud Ultimatum Guru Nakal

                 Penyaluran TPP bagi Guru Tidak Tetap atau guru honorer akan distop.Selain itu ,bagi guru yang terbukti nakal saat sertiifikasi ,TPPnya terancam harus dikembalikan ke kas negara.Ancaman itu tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekertaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im.Surat tersebut juga ditembuskan kepada mentri hingga jajaran eselon I di lingkungan Kementrian beselogan Tutwuri Handayani itu.
                 Ada beberapa poin penting dalam surat edaran bernomor 088209/A.C5/KP/2011 tersebut.poin ditujukan kepada GTI [Guru Tidak Tetap] atau honorer yang SKnya tidak ditanda tangani pejabat berwenang dan gajinya tidak diambilkan dari APBD atau APBN.Guru honorer yang digajih non APBD atau APBN itu lazim disebut guru honorer kategori II tidak bisa disertifikasi.Ketentuan serupa ditujukan kepada GTT [Guru Tidak Tetap] atau honorer di sekolah swasta yang SK pengangkatannya tidak berasal dari yayasan.
                 Menurut Ketua Umum PB PGRI Sulistyo di Jakarta kemarin 23/11.ada beberapa guru honorer di sekolah swasta mengantongi SK dari kepala sekolah."SK nya bukan dari ketua yayasan,"kata Sulistyo.Menurut surat edaran dari Sekjen Kemendikbud itu ,jika ditemukan guru honorer kategori II atau guru honorer di sekolah swasta dengan SK pengangkatan bukan dari yayasan yang tetap lolos sertifikasi ,TPPnya tidak dibayarkan.Dalam surat itu ,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota diimbau memverifikasi dengan benar daftar calon penerima tunjangan sertifikasi.Jangan sampai tunjangan tersebut dikucurkan untuk kedua kategori guru honorer tersebut.
                 Dalam surat edaran tersebut pula aturan sertifikasi seperti yang tertuang di pasal 63 ayat 5PP no.74 tahun 2008tentang guru,harus benar-benar ditegakkan.Salah satunya ,Kemendikbud mengancam memberhentikan atau memecat guru yang lolos sertifikasi,yang terbukti memperoleh ifikasi dengan cara melawan hukum.Konsekuensi dari pemecatan itu,guru yang bersangkutan harus mengembalikan seluruh TPP yang sudah diterima.Khusus ancaman kedisiplinan dalam memperoleh sertifikasi tersebut berlaku untuk guru honorer maupun untuk PNS.Kemendikbud juga akan memberikan surat teguran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten,Kota hingga Provinsijika ditemukan praktek melanggar hukum dalam penetapan sertifikasi guru.
                  Lebih lanjut Sulistyo mengatakan bahwa edaran itu benar-benar menakutkan bagi guru honorer yang penghasilannya tidak tidak diambilkan dari APBD dan APBN."Jika ada yang sudah dinyatakan lolos atau sertikasi guru,terus tunjangannya ditarik ,kan kasihan,"ucapnya.Meskipun begitu dia mengakui,dalam aturannya memang guru honorer yang berhak attas kucuran TPP hanyalah yang mendapat penghasilan dari APBN dan APBD."Pertanyaannya sekarang ,kenapa mereka bisa sampai lolos sertifikasi .Berarti dalam sistemnya ada lubang,"ujar pria yang juga menjadi anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah itu.
                   Kepala BPSDM-PMP Syawal Gultom menanggapi dengan enteng surat edaran itu.Dia mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak bisa dipandang secara kaku."Surat itu bersifat kontekstual ,"ucapnya.Dia mengharapkan guru-guru tidak terlalu risau dengan keluarnya surat itu .Dia menjelaskan ,surat edaran tersebut murni dikeluarkan untuk menegakkan aturan pengucuran TPP.Kemendikbud hanya ingin memastikan bahwa TPP dikucurkan kepada guru-guru yang benar-benar layak menerima.
                                                    SURAT EDARAN SOAL TPP
----Pencairan TPP distop untuk Guru Tidak Tetap [GTT] atau honorer di sekolah negri maupun swasta yang  SK pengangkatannya bukan dari pejabat berwenang dan gajinya bukan dari APBN dan APBD atau honorer kategori II.
----Guru honorer kategori II atau digajih non APBN dan APBD juga dinyatakan tidak bisa ikut sertifikasi guru.
----Penghentian TPP juga berlaku untuk guru honorer di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan dari pengurus yayasan.
----Guru PNS maupun honorer yang melanggar hukum ,tapi saat sertifikasi dinyatakan lolos ,terancam dipecat.TPP harus dikembalikan kepada negara.
----Pelanggaran hukum bisa berbentuk pemalsuan ijazah,manipulasi durasi jam mengajar hingga menyuap pejabat setempat.[sumber JP 24/11 hal.1 2011].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar