Kamis, 10 November 2011

Kemetrian BUMN Delegasikan 18 Kewenangannya

                  Di antara 18 kewenangan itu adalah ;
       1.Membagi tugas dan wewenang anggota direksi /perum.
       2.Mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan [RKAP}.
       3.Mengesahkan perubahan RKAP.
       4.Menetapkan auditor eksternal untuk pemeriksaan keuangan perusahaan.
       5.Menyetujui perubahan anggaran dasar persero.
       6.Menyetujui pembelian saham atau pay back.
       7.Menyetujui penerbitan obligasi dan surat utang lain oleh persero atau perum.
       8.Mengalihkan atau menjadikan jaminan utang kekayaan persero atau perumyang kurang dari 50% dari jumlah kekayaan bersih persero atau perum dalam satu transaksi atau lebih,baik yang berkaitan satu sama lain maupun yang tidak.
       9.Menyetujui penghapus bukuan aktiva tetap karena kondisi tertentu atau hilang,musnah ,total lost,biaya lebih besar dari nilai ekonomis,serta berdasar peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
     10.Menyetujui untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain,mendirikan anak perusahaan atau perusahaan patungan dan melepas penyertaan modal pada anak perusahaan atau preusahaan patungan.
     11.Menyetujui untuk mengangkat perusahaan sebagai penjamin atau borg atau avalist.
     12.Menyetujui untuk mengadakan kerja sama diatas 5 tahun sampai 10 tahun atau beberapa kerja sama lisensi ,kontrak menejemen,,penyewaan  aset,KSO,bangun guna serah,atau build operate transfer attau BOT,bangun milik serah,atau built own transfer atau BOwT.bangun serah guna build transfer operate atau BTO dan kerja sama lain.
     13.Menyetujui untuk menetapkan blue print organisasi perusahaan.
     14.Menyetujui untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.
     15.Menyetujui untuk melakukan tindakan -tindakan lain dan tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP.
     16.Menyetujui untuk membentuk yayasan serta organisasi dan/perkumpulan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan perusahaan lain yang dapat berdampak pada perusahaan.
     17.Menyetujui pembebeanan biaya perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan serta organisasi dan /atau perkumpulan yang berkaitan langsung atau tidalk langsung dengan perusahaan.
     18.Menyetujui wakil perusahaan untuk menjadi calon anggota direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawuaas pada perusahaan patungan atau anak persahaan yang memberikan kontribusi kepada perusahaan dan/atau bernilai strategis.[sumber 29/10 2011].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar