Rabu, 23 November 2011

KPK Ingin Rekrut Penyidik Independen

                  "Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyidiik, KPK kedepan harus menggangkat penyyiidik sendiri sesuai dengan amanat pasal 45 UU no.30/2001,"ujar wakil ketuaKPK Muhammad Yasin kemarin 19/11.Ketua KPK menyatakan bahwa KPK harus memiliki 200 penyidik dan 100 JPU.Hingga kini KPK masih membutuhkan 101 penyidik dan 53 JPU [sumber JP 20/11 hal.3 2011].
                  Bagi yang berminat dan bena-benar ingin memberantas KORUPTOR di Indonesia kesempatan ini saatnya begabung dalam tim KPK.Mari kita berantas KORUPTOR samapi ke akar-akarnya.Karena KORUPTOR itu seperti musuh dalam selimut di negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar